Berikut ini Persyaratan umum untuk menjadi Sekertaris Desa:
1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
2. berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
3. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Adapun persyaratan khusus meliputi:
- Memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer dengan baik minimal program Microsoft word (MS) dan Microsoft Excel yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat pernyataan di atas meterai cukup
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pegawai negeri (“PNS”), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), kepala desa, perangkat desa, atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
- Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak terkait dan/atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta lainnya dengan waktu kerja yang sama
- Khusus untuk jabatan kepala dusun, calon harus bertempat tinggal di wilayah dusun setempat selama tiga tahun berturut-turut, kecuali di wilayah dusun setempat tersebut tidak ada yang mencalonkan, dapat diisi dari wilayah dusun lain dalam lingkup satu desa
- Bagi calon perangkat desa yang berasal dari Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) harus nonaktif dari keanggotaan BPD selama proses pemilihan/pengangkatan perangkat desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup.
BACA JUGA:Segini Gaji Terbaru Kades Setelah Masa Jabatan Diperpanjang 8 Tahun
Terakhir, kelengkapan persyaratan administrasi meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup
- Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang
- Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir
- Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang
- Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup.
BACA JUGA:Mengaku Diancam Pakai Golok, Kades di Seluma Dipolisikan Sekdesnya
Itulah beberapa syarat untuk menjadi perangkat desa 2024. Namun biasa Desa/Kampung atau sebutan lain juga membuat persyaratan tambahan yang lebih spesifik lagi mengenai kemampuan atau keahlian dari calon perangkat yang akan di rekrutnya.
BACA JUGA:Jabatan Kades Sah 8 Tahun, Ini Jadwal Pengukuhan Seluruh Kades di Seluma
Demikianlah informasi tentang begini cara menjadi Sekretaris Desa 2024! pastikan perysaratan anda sudah lengkap. Semoga bermanfaat
(Tianzi Agustin)