Simak, Begini Cara Menjadi Sekretaris Desa 2024! Pastikan Persyaratan Anda Sudah Lengkap

Sabtu 06-07-2024,09:16 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCCAMKOHA.COM – Begini cara menjadi Sekretaris Desa 2024! pastikan perysaratan anda sudah lengkap.

Memiliki jiwa melayani dan ingin berkontribusi untuk kemajuan desa? Menjadi salah satu dari perangkat desa adalah solusinya terutama dibagian sekertasi desa. Pastikan anda mengetahui cara menjadi sekertaris desa 2024.

BACA JUGA:Gaji Kades 2024 Setara dengan PNS Golongan Berapa? Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Perangkat desa memiliki peran krusial dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Mereka bertugas membantu kepala desa dalam menyusun perencanaan desa, mengelola keuangan desa, serta melaksanakan program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

Beberapa jabatan perangkat desa yang umumnya dibuka adalah sekretaris desa, kepala urusan (Kaur), dan kepala seksi (Kasi). Setiap jabatan memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang spesifik.

BACA JUGA:Peraturan Terbaru, Ini Daftar Fasilitas yang Didapati Kades, Ada Uang Pensiun hingga Perlindungan Hukum

Cara menjadi sekretaris desa 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan desa (PP Desa):

1. Mengajukan Surat Lamaran kepada Kepala Desa:

Langkah pertama adalah calon sekretaris desa harus mengajukan surat lamaran resmi yang ditujukan kepada kepala desa.

Surat lamaran ini biasanya berisi permohonan untuk menjadi sekretaris desa serta dilampiri dokumen-dokumen pendukung seperti identitas diri, riwayat pendidikan, dan pengalaman kerja jika ada.

BACA JUGA:Info Terbaru bagi Kades dan Warga Desa, Ada Dana Khusus untuk Desa, Ini Ketentuannya

2. Penjaringan dan Penyaringan oleh Kepala Desa:

Kepala desa akan melakukan proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon sekretaris desa. 

Ini mencakup pengumpulan dan pengecekan berkas lamaran serta kemungkinan adanya ujian atau tes seleksi untuk menilai kemampuan dan kualifikasi para pelamar.

BACA JUGA:Peraturan Terbaru, Ada yang Berubah Syarat untuk Menjadi Perangkat Desa, Kades dan Warga Desa Wajib Tahu

Kategori :