Penetapan Tarif dan Penerapan
Pada bulan Mei 2024, PT Hutama Karya mengumumkan bahwa tarif jalan tol akan mulai diberlakukan. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, mengimbau pengguna jalan untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol guna menghindari antrian di gerbang tol.
Penetapan tarif ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024.
Besaran Tarif Tol Simpang Indralaya-Prabumulih
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penetapan tarif tol, berikut adalah rincian tarif untuk Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih:
- Indralaya-Prabumulih
- Golongan I: Rp 85.000
- Golongan II: Rp 127.500
- Golongan III: Rp 170.000
- Golongan I: Rp 85.000
- Golongan II: Rp 127.500
- Golongan III: Rp 170.000
BACA JUGA:Di Sumatera Selatan Ada 15 Proyek Strategis Nasional, 3 Sektor Berikut Diutamakan
Untuk perjalanan dari Palembang menuju Prabumulih dan sebaliknya, akumulasi tarif Golongan I adalah Rp 105.500. Transaksi ini dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Palembang-Indralaya dan Tol Indralaya-Prabumulih.
Pengoperasian tol ini diharapkan membawa dampak positif bagi sosial dan ekonomi masyarakat Sumatera Selatan.