4. Integrasi Nilai
Setelah SKD dan SKB selesai, dilakukan integrasi nilai. Sesuai Peraturan MenPAN-RB, regulasi integrasi nilai menetapkan ketentuan: Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen. Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen.
Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen. Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2).
5. Pengumuman Kelulusan
Pendaftar akan diminta memeriksa status kelulusan setelah menyelesaikan keempat tahapan seleksi di atas. Semua pengumuman dapat dilihat melalui situs website resmi masing-masing instansi sesuai formasi yang telah dipilih. Kelulusan peserta CPNS ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi.
6. Pemberkasan
Setelah menyelesaikan kelima tahap seleksi di atas, pendaftar akan diminta mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.
BACA JUGA:Ditetapkan di 7 Ruas Tol, Bayar Tol Tanpa Setop alias Multi Lane Free Flow (MLFF), Ini Daftarnya
Syarat dan Cara Daftar CPNS-PPPK
Berikut ini syarat-syarat bagi pendaftar untuk mendaftar diri dalam seleksi CPNS-PPPK secara umum sebagaimana dikutip dari Portal SSCASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN):
Syarat Daftar:
1. Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll.) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
2. Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Ketentuan Umum:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.