BACA JUGA:Ingin Ajukan Pinjaman Modal Usaha di KUR BNI 2024? Simak Ini Jenis, Suku Bunga dan Limit Pinjaman
2. Perusahaan tempat bekerja telah tertib administrasi kepesertaan dan iuran
Selanjutnya kalau kamu sudah menjadi peserta BPJSTK, pastikan perusahaan tempat kamu bekerja sudah tertib dalam menjalani administrasi khususnya terkait kepesertaan dan iuran. Iuran BPJSTK harus sudah dibayarkan secara rutin.
Kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi JMO di ponsel melalui menu Iuran atau bisa juga dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan langsung.
BACA JUGA:Simak Berapa Maksimal Pinjaman KUR BNI 2024 Tanpa Jaminan, Syarat dan Cara Daftar Melalui Online
3. Terdaftar untuk minimal tiga program (JHT, JKK, JKM)
Untuk bisa mengajukan pinjaman uang jaminan BPJS Ketenagakerjaan, kamu setidaknya sudah harus terdaftar dalam minimal 3 programnya. Yaitu antara lain Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan kematian.
Selain itu, kamu juga telah aktif membayar iuran bulanan. Kalau kamu tidak rutin membayar, ada kemungkinan proses peminjaman tersebut tidak bisa dilakukan.
4. Bukan berasal dari perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program
Perusahaan tempat kamu bekerja juga sebaiknya tidak termasuk Perusahaan Daftar Sebagian atau PDS. Yaitu perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan atau pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, baik itu yang tenaga kerja, program, ataupun upah.
Biasanya perusahaan melakukan hal tersebut untuk menekan biaya pengeluaran, dan juga melaakukan pengubahan data ubah tapi tidak mengikuti program BPJSTK.
5. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan
Syarat pinjaman dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah mendapat perseetujuan tentang persyaratan-persyaratan di atas yang dibuktikan dengan mengisi formulir rekomendasi. Formulir rekomendasi ini hanya bisa dilakukan langsung di kantor cabang BPJSTK terdekat.
Kemudian, kamu juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan terkait KPT yang berlaku pada bank penyalur serta ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan. Serta mendapatkan persetujuan dari bank penyalur (KK).