Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Pinjaman Tunai Sampai Rp 500 Juta, Ini Syarat dan Caranya

Sabtu 06-07-2024,21:44 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

• Cara Mengajukan Pinjaman 

Jika kamu memenuhi kriteria dan syarat pinjaman BPJS Ketenagakerjaan di atas maka selanjutnya cukup ikuti prosedur pengajuan pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah prosedur atau cara mendapatkan pinjaman dari BPJS Ketenagakerjaan.

- Peserta mengajukan permohonan pinjaman melalui bank yang bekerjasama

- Bank akan memverifikasi data kamu di SLIK OJK.

Setelah lolos pengecekan, permohonan kredit diteruskan ke pihak perusahaan.

- BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan surat rekomendasi persetujuan kembali ke pihak bank. Bank akan memproses surat tersebut.

- Perlu diingat bahwa pengajuan KPR/PRP/PUMP hanya berlaku untuk 1 kali pengajuan.

BACA JUGA:Simulasi KUR BSI 2024, Pinjaman Rp10 Juta- Rp50 Juta untuk Modal Usaha, Angsuran Mulai Rp 300 Ribuan

Ada lima program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Bagaimana langkah-langkah yang harus diikuti untuk memanfaatkan fasilitas peminjaman uang ini melalui BPJS Ketenagakerjaan?

Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan adalah fasilitas pembiayaan perumahan yang mencakup Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (KPR BP Jamsostek) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Pinjaman yang memfasilitasi pembiayaan rumah ini bekerja sama dengan Bank BTN. Fasilitas kredit ini dapat anda gunakan hingga merenovasi rumah mencapai Rp 500 juta dengan bunga sekitar 7 persen dan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun. Selain itu anda dapat mengajukan kredit hingga Rp150 juta yang dapat dipakai sebagai uang muka atau down payment (DP) dalam KPR rumah.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Multiguna Usaha BCA 2024 Pinjaman Rp 300 Juta, Ini Angsuran Tiap Bulannya

Dengan mengacu pada peraturan menteri Ketenagakerjaan Anda harus mematuhi syarat untuk mengajukan pinjaman dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 pasal 1 no. 9 menjelaskan bahwa Perumahan Pekerja adalah program yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank Penyalur atau Manajer Investasi dan/atau Emiten untuk pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu adanya fasilitas kredit dari BPJS yang bekerjasama dengan BTN memberikan fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (KPR BP Jamsostek) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). 

Kategori :