Kronologi dan Fakta Warga Tewas Tertembak Anggota DPRD Lampung Tengah

Minggu 07-07-2024,15:42 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Berapa Kali Baca Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun? Ini Ketentuannya

Barang Bukti

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain:

- 1 pucuk senjata api jenis ZORAKI MOD 914-T
- 1 buah magazine
- 4 buah selongsong amunisi
- 1 pucuk senjata api laras panjang FNC Belgia
- 1 buah magazine
- 1 buah tas senjata warna hijau
- 1 pucuk senjata api HS beserta magazine
- 1 pucuk senjata api revolver COBRA
- 2 buah magazine
- 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm
- 34 butir amunisi kaliber 9 mm
- 2 box senjata api kosong
- 1 box alat pembersih senjata api
- 1 surat Garuda Shooting Club
- 4 butir selongsong amunisi kaliber 5,56 mm
- 3 butir selongsong amunisi kaliber 9 mm
- 1 buah peci milik tersangka
- 1 helai celana panjang warna hitam milik tersangka

BACA JUGA:Berapa Kali Baca Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun? Ini Ketentuannya

Proses Hukum

MSM dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama lima hingga dua puluh tahun.

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan senjata api.

Berikut ini kronologi dan fakta tentang penting tentang warga bernama Salam (35):

1. Tertembak di Kepala

Komandan Koramil (Danramil) Koramil 411-09/Seputih Surabaya, Kapten Inf Gunawan, menjelaskan bahwa korban mulanya duduk santai di sekitar lokasi pernikahan.

Saat MSM melepaskan tembakan ke udara, peluru menyasar ke kepala korban, yang kemudian dilarikan ke puskesmas setempat dan dinyatakan meninggal dunia di perjalanan.

BACA JUGA:Ini Identitas Sopir dan Penumpang Mobil yang Hanyut Terbawa Arus, Bagaimana Nasibnya?

2. MKD Diundang sebagai Tokoh Masyarakat

Sebagai anggota DPRD Lampung Tengah, MSM diundang dalam acara pernikahan tersebut sebagai tokoh masyarakat.

Pemilik hajat meminta MSM menjadi penyambut keluarga besan. Kombes Umi Fadilah, Kabid Humas Polda Lampung, menyatakan bahwa pelaku diberi senjata api dan mengokangnya karena dikira belum berisi peluru.

3. Tertembak dari Jarak 15 Meter

Kategori :