Kabar Gembira Tentang Gaji Honorer yang Ikut Seleksi PPPK dan Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Utara

Kabar bahagia untuk honorer dan pppk di Bengkulu Utara--
BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Ini informasi tentang gaji honorer yang ikut seleksi PPPK dan aturan gaji PPPK paruh waktu di Bengkulu. Kemendagri mengeluarkan Surat No: 900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025 sebagai respon atas berbagai pertanyaan mengenai penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Buruan Guncang Link Saldo DANA Gratis Langsung Cair Hari Ini, hanya untuk Jari Tercepat
Dalam surat tersebut ada empat poin Utama yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola gaji PPPK Paruh Waktu. Melalui surat edaran itu juga, pemerintah daerah wajib membayarkan gaji tenaga Non ASN atau honorer yang saat ini masih mengikuti tahapan seleksi PPPK tahap 2.
BACA JUGA:Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2025, Begini Cara Cek Siapa Daftar Penerimanya
Berikut isi edaran Mendagri:
Sehubungan dengan pertanyaan dari beberapa pemerintah daerah atas penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu dan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa “Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat bulan Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN”, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. Selanjutnya, sumber pendanaan untuk gaji sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam Belanja Jasa.
2. Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah. Selanjutnya, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 Hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.
3. Dalam hal terdapat Pemerintah Daerah yang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 Hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN, maka Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan.
4. Bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN pada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, namun masih mengikuti proses seleksi sebagaimana maksud surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, dapat dilakukan pengalokasian dan pembayaran gaji pegawai non ASN dimaksud.
BACA JUGA:Buruan Klik Link Panen Saldo DANA Gratis Hari Ini, hanya untuk 3 Orang Beruntung!
Kepala Badan Keuangan Daerah Bengkulu Utara, Masrup, mengatakan kalau sebelumnya pemerintah daerah masih memiliki keraguan untuk membayarkan gaji tenaga honorer selama proses tahapan seleksi PPPK berlangsung. Dengan adanya edaran itu, maka Pemkab saat ini sudah bisa melakukan pembayaran gaji tenaga Non ASN yang tengah mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
“Sampai saat mengikuti proses ini, tenaga Non ASN ini gajinya akan dibayarkan. Tentunya membayarkannya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Masrup, Selasa (18/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: