Desa Papan Uduk: Rp 641.080.000
Desa Papan Tembawang: Rp 765.048.000
Desa Godang Damar: Rp 821.339.000
Desa Kinande: Rp 792.419.000
Desa Sinar Tebudak: Rp 1.190.694.000
Desa Kamuh: Rp 926.220.000
Desa Bengkilu: Rp 924.471.000
Desa Pisak: Rp 1.236.919.000
Pengertian Dana Desa
Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024, Bagaimana Pertanggungjawabannya?
- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.
Demikian informasi tentang dana desa di Kabupaten Bengkayang tahun 2024. Semoga bermanfaat.