Desa Bilanrengi: Rp752.892.000
Desa Borimatangkasa: Rp822.053.000
Desa Mandalle: Rp852.538.000
Desa Manjalling: Rp878.529.000
BACA JUGA:Konsisten Terapkan Prinsip Keberlanjutan, Skor ESG Risk Rating Sustainalytics BRI Semakin Mantap
Desa Gentungang: Rp1.246.504.000
Desa Tanabangka: Rp924.240.000
Desa Kalemandalle: Rp918.779.000
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi dasar
- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
BACA JUGA:Daftar Tarif Tol Sigli-Banda Aceh Terbaru serta Tips Berkendara Aman dan Nyaman di Jalan Tol
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
Demikian rincian dana desa di Kabupaten Gowa tahun 2024. Semoga bermanfaat.