Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Gowa Tahun 2024, Semuanya untuk Masyarakat

Senin 08-07-2024,12:26 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Desa Bilanrengi: Rp752.892.000

Desa Borimatangkasa: Rp822.053.000

Desa Mandalle: Rp852.538.000

Desa Manjalling: Rp878.529.000

BACA JUGA:Konsisten Terapkan Prinsip Keberlanjutan, Skor ESG Risk Rating Sustainalytics BRI Semakin Mantap

Desa Gentungang: Rp1.246.504.000

Desa Tanabangka: Rp924.240.000

Desa Kalemandalle: Rp918.779.000

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

- Alokasi dasar

- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

BACA JUGA:Daftar Tarif Tol Sigli-Banda Aceh Terbaru serta Tips Berkendara Aman dan Nyaman di Jalan Tol

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Demikian rincian dana desa di Kabupaten Gowa tahun 2024. Semoga bermanfaat.

 

Kategori :