Harapan dan Dukungan dari Pemerintah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengharapkan revisi UU Desa mampu mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera guna berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
Tito menyatakan, “Menjadi terobosan atau inovasi terhadap kebijakan peraturan perundang-undangan dalam rangka akselerasi peningkatan kinerja pemerintah desa yang tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat serta pembangunan desa.”
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR RI Puan Maharani mengajukan pertanyaan persetujuan kepada anggota dewan, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, setuju ya?”
Pertanyaan tersebut dijawab dengan tegas oleh seluruh anggota dewan yang hadir, menandakan persetujuan penuh terhadap RUU tersebut.
BACA JUGA:Konsisten Terapkan Prinsip Keberlanjutan, Skor ESG Risk Rating Sustainalytics BRI Semakin Mantap
Kehadiran dan Partisipasi
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 69 anggota dewan secara fisik dan 234 anggota dewan lainnya yang menyatakan izin.
Dengan demikian, jumlah anggota yang hadir adalah 303 dari 575 anggota DPR RI. Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan perangkat desa yang turut menyaksikan persetujuan RUU Desa dari balkon Ruang Rapat Paripurna DPR RI.
Perubahan dalam UU Desa yang baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pembangunan desa di Indonesia.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, dana konservasi dan rehabilitasi, tunjangan purnatugas, syarat jumlah calon kepala desa, serta sumber pendapatan desa yang lebih jelas, desa di Indonesia dapat lebih mandiri dan berdaya saing.
Implementasi yang efektif dari undang-undang ini akan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.
Sheila Silvina