26 Poin Perubahan UU Desa Terbaru yang Sudah Disetujui, Simak Rincian Detailnya

Minggu 07-07-2024,22:19 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Pemerintah Undur Pendaftaran CPNS 2024 Bulan Juli-Agustus, Ini Jadwal dan Syarat Umumnya

Syarat Jumlah Calon Kepala Desa

Penyisipan Pasal 34A mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades).
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pilkades berlangsung dengan kompetisi yang sehat dan jumlah calon yang memadai untuk dipilih oleh masyarakat desa. Dengan adanya syarat ini, diharapkan kualitas kepemimpinan di desa dapat lebih terjaga.

Sumber Pendapatan Desa

Perubahan pada Pasal 72 mengenai sumber pendapatan desa menjadi poin penting lainnya. Pasal ini memperluas dan memperjelas sumber-sumber pendapatan yang bisa diterima oleh desa, termasuk dana dari pemerintah pusat dan daerah, pendapatan asli desa, serta sumber lainnya yang sah.

Dengan demikian, desa dapat memiliki sumber daya yang lebih memadai untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA:Naik Rp 1.500, Ini Rincian Terbaru Tarif Tol Makassar Gerbang Ram Parangloe 2024

Ketentuan Peralihan dan Pemantauan

Ketentuan Pasal 118 tentang ketentuan peralihan dan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang juga disertakan dalam perubahan ini.

Pasal-pasal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan undang-undang dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

Pemantauan dan peninjauan secara berkala akan dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas undang-undang ini dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.

BACA JUGA:Ada 12 Amalan di Bulan Muharram Sesuai Sunnah! Salah Satunya Menunaikan Sholat Tasbih

Proses Persetujuan dan Dukungan

Proses persetujuan RUU Desa ini melalui berbagai tahap pembahasan yang intensif.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa sembilan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui agar RUU Desa dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang setelah melalui pembahasan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 5 Februari 2024.

Supratman menyatakan, “Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang-Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang.”

Kategori :