Mulai Rp 5 Ribuan! Berikut Daftar Tarif Tol Termurah di Indonesia 2024

Selasa 09-07-2024,00:10 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Nah, itulah daftar tarif tol termurah di Indonesia. Sebagai informasi, uang dari hasil pembayaran tarif tol nantinya akan digunakan untuk mengembalikan modal para investor serta pemeliharaan jalan tol itu sendiri.

Mengutip jurnal bertajuk Tarif dan Sistem Penggolongan Kendaraan Jalan Tol di Indonesia karya Rudy Hermawan, pemerintah melakukan negosiasi dengan para investor dalam hal penentuan tarif tol di Indonesia.

Penetapan tarif tersebut juga dapat dilakukan dengan pendekatan ke masyarakat melalui survei kemampuan membayar pengguna jalan tol atau willingness to pay (WTP) dan kemampuan membayar pengguna jalan tol atau ability to pay (ATP).

Tidak hanya itu, penentuan tarif tol juga dapat berlandaskan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang dihitung mulai dari konsumsi bahan bakar kendaraan, suku cadang kendaraan, fungsi kendaraan, dan masih banyak lagi.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Akhir Juli-Agustus, Ini 7 Jurusan Kesehatan yang Dibutuhkan untuk Seleksi CPNS

Golongan Kendaraan di Jalan Tol Indonesia

Penandatanganan Kontrak jual beli saham Tol MBZ antara Jasa Marga dan Group Salim (Nusantara Infrastructure Tbk). 

Penandatanganan Kontrak jual beli saham Tol MBZ antara Jasa Marga dan Group Salim (Nusantara Infrastructure Tbk). Foto: Dok. Jasa Marga

Penggolongan kendaraan di jalan tol berlaku di seluruh jalan tol yang ada di Indonesia, mulai dari Tol Trans Sumatra, Jawa, Kalimantan, Bali, dan Trans Sulawesi. Hal tersebut sudah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), golongan kendaraan di jalan tol sudah dikelompokkan menjadi enam golongan yakni golongan I, II, III, IV, V, dan VI. Berikut penjelasan setiap golongan kendaraan.

BACA JUGA:Tata Cara Pendaftaran CPNS 2024 yang Dibuka Akhir Juli, Ini Persyaratan Umum untuk Semua Lulusan

- Golongan I: Sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus

- Golongan II: Truk besar dengan dua gandar

- Golongan III: Truk besar dengan tiga gandar

- Golongan IV: Truk besar dengan empat gandar

- Golongan V: Truk besar dengan lima gandar

Kategori :