NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Segini daftar rincian gaji kepala desa dan perangkat desa tahun 2024, setelah perubahan aturan.
Seperti yang kita ketahui, kepala desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan layanan kepada masyarakat, menjalankan program-program pemerintah, serta membangun dan mengembangkan desa.
Untuk gaji kepala desa (Kades) dan perangkat desa serta tunjangan yang diterima pada tahun 2024 ini memiliki besaran yang berbeda setelah ada perubahan aturan.
Perubahan gaji ini sangat penting dilakukan. Pasalnya kades dan perangkat desa memiliki peran vital dalam kemajuan dan pengelolaan desa. Penghasilan mereka tidak mengikuti struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang selalu meningkat sesuai dengan masa kerja atau golongannya.
Lantas, berapa besaran gaji kades dan perangkat desa tahun 2024?
Besaran gaji kades dan perangkat desa tahun 2024 ini tetap mengacu pada aturan terkait. Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari 2019 lalu.
PP nomor 11/2019 itu mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Waspada, Informasinya Oli Diduga Palsu Banyak Beredar di Seluma
Adapun Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana sebelumnya diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.
Selain itu, diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah mengenai besaran penghasilan tetap untuk kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.
Gaji Kepala Desa
Besaran penghasilan tetap kades dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati/walikota dengan berpatokan pada ketentuan sebagai berikut:
1. Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.