BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu berhasil mengungkap laporan pencurian satu unit mesin set kayu yang dilaporkan oleh Epri Dosian warga Bentiring Permai Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Ini 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK, Lengkapi Persyaratannya
Ternyata pelaku pencurian tersebut adalah anak kandungnya sendiri berinisial AR (20) yang ditangkap saat berada di Kelurahan Bentiring Permai bersama rekannya BI warga Kota Bengkulu.
Kapolsek Muara Bangkahulu AKP. Noviaska melalui Kanit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu IPDA Widodo mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban yang merupakan orang tuanya sendiri ke Polsek.
Kanit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu Ipda Widodo--
BACA JUGA:Hanya Diurus Keluarga, Besok Jenazah TKI yang Meninggal Dunia di Malaysia Dipulangkan Ke Tanah Air
Dari laporan itulah kemudian tim Reskrim mendalami dengan melakukan penyelusuran di media sosial dan didapati jika ada seseorang yang menjual barang milik korban.
Dari sanalah terbongkar dan diamankan pelaku dan rekannya di lokasi berbeda.
"Pelaku kita amankan dilokasi berbeda. Satu orang lagi rekan pelaku yang inisialnya sudah dikantongi masih diburu," kata Ipda. Widodo, Senin (8/7/2024).
BACA JUGA:Sering Bikin Bingung, Ini Perbedaan Tanah Bengkok dan Tanah Kas Desa
Ditambahkan IPDA Widodo dari hasil pemeriksaan jika nesin set kayu tersebut berhasil pelaku jual dengan harga Rp 1,2 juta dan pelaku AR mengambil jatah Rp 800 ribu yang uangnya digunakan untuk beli handphone dan bermain game online.
BACA JUGA:Akhirnya! Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kapan Pegi Keluar dari Tahanan Polda Jawa Barat?
Sedangkan sisanya diberikan oleh pelaku AR kepada pelaku BI dan pelaku KE yang sebelumnya ikut membantunya.
"Pelaku utama AR, sedangkan BI dan KE ini membantu AR saat beraksi. BI juga merupakan pemilik mobil yang digunakan untuk mencuri mesin set kayu tersebut," jelas Kanit Reskrim.