BACA JUGA:5 Perbedaan Proyek Jalan Tol Milik Pemerintah dan Swasta, Apakah Anda Tahu
Fatwa Dukun Menurut MUI
Melansir dari laman MUI Digital, Majelis Ulama Indonesia juga mengharamkan praktik perdukunan. Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga kemurnian tauhid dan menjaga aktivitas masyarakat dari perbuatan syirik.
Penetapan haramnya dukun tertuang dalam Fatwa Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (Irafah).
Fatwa itu berbunyi;
1. Segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) hukumnya haram
2. Mempublikasikan praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) dalam bentuk apapun hukumnya haram.
3. Memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segala praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) hukumnya haram.
BACA JUGA:3 Daerah di Indonesia Ini Ternyata Tidak Pernah Dijajah Belanda, Daerah Mana Saja?
Salah satu dasar dari fatwa di atas adalah sebuah ayat Al- Qur’an yang artinya:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar." (Q.S. al-Nisa’: 48).
Dari keterangan di atas sudah sangat jelas bahwa MUI sebagai lembaga Islam yang berisi ulama-ulama hebat di dalamnya mengharamkan segala macam bentuk perdukunan dan peramalan, karena bisa mengikis ketauhidan dan mengundang kesyirikan.
Bahaya Mempercayai Dukun
Setelah diketahui tentang pengertian dukun dan hukum dukun menurut Islam. Maka hal yang perlu Anda ketahui selanjutnya adalah tentang bahaya mempercayai dukun.
Dilansir dari laman Muhammadiyah, berikut ini adalah beberapa bencana besar yang ditimbulkan oleh perdukunan atau bahaya ketika kita mendatangi dan mempercayai seorang dukun.
1. Pelaku dan orang yang meminta jasa perdukunan telah melakukan dosa besar berupa kesyirikan.