Wajib Tahu Cara Buat Akun Sscasn.bkn.go.id, Formasi CPNS & PPPK 2024 Dibuka Akhir Juli

Senin 08-07-2024,21:40 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Wajib tahu cara buat akun Sscasn.bkn.go.id, formasi-cpns & PPPK 2024 dibuka akhir Juli.

SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh Instansi baik pusat maupun daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Kementerian Perhubungan Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK, 5 Formasi Ini Prioritas

Seperti dikutip dari laman resmi BKN, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai aturan tiap-tiap instansi (seperti formasi, jabatan, dan lain-lain) dapat mendaftar melalui SSCASN selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

Seleksi pendaftaran yang dibuka di Portal SSCASN terdiri dari tiga jenis seleksi pendaftaran. Ketiganya adalah Pendaftaran Sekolah Kedinasan (SekDin), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk instansi baik pusat maupun daerah.

BACA JUGA:Ini 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK, Lengkapi Persyaratannya

Seperti dilansir laman resmi Indonesia Baik, Portal ASN Karier atau SSCASN dibagi menjadi tiga platform utama. Pembagian ini dalam rangka pendaftaran daring untuk seleksi ASN. Berikut tiga kategorinya:

1. SSCN: Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

- PNS: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

- Alamat Portal SSCASN untuk CPNS: https://sscasn.bkn.go.id/

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Akhir Juli-Agustus, Ini 7 Jurusan Kesehatan yang Dibutuhkan untuk Seleksi CPNS

2. SSP3K: Sistem Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

- Alamat Portal 3. SSCASN untuk PPPK: https://sscasn.bkn.go.id/

3. SSCN DIKDIN: Sistem Seleksi CPNS melalui Pendidikan Kedinasan

Kategori :