Kriteria Honorer Dapat Prioritas Istimewa pada Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas yang Akan Lolos

Selasa 09-07-2024,08:27 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Pelamar yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan akan lebih diutamakan.

Oleh karena itu, para tenaga honorer perlu memastikan bahwa kualifikasi pendidikan mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

BACA JUGA:Syarat Baru Daftar CPNS 2024, Ada Berkas Wajib untuk Syarat Seleksi SSCASN

3. Usia

Kriteria berikutnya yang akan mendapat perhatian istimewa adalah terkait usia pelamar.

Umumnya, honorer dengan usia yang lebih muda akan memiliki peluang yang lebih besar untuk lolos seleksi.

Namun, tenaga honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun atau lebih tetap akan mendapatkan prioritas istimewa untuk proses seleksi.

4. Surat Keputusan Pengangkatan

Surat Keputusan Pengangkatan dari PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian setempat menjadi pertimbangan MenPAN-RB Anas pada seleksi CPNS dan PPPK 2024 ini.

Surat Keputusan Pengangkatan ini biasanya diterbitkan sebelum adanya atau sebelum diundangkannya larangan terkait pengangkatan tenaga honorer oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN maupun SE Menteri PANRB.

BACA JUGA:Update 14 Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

5. SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

Surat ini dibuat tenaga honorer sejak diangkat sebagai tenaga honorer dan telah melaksanakan tugas secara nyata dan sah terus menerus.

SPTJM memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga honorer telah menunjukkan disiplin serta mempunyai integritas yang tinggi.

Surat ini atau SPTJM memastikan kebenaran dan keabsahan data tenaga honorer yang ditandatangani oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian.

Prioritas yang Akan Lolos Seleksi 

Kategori :