Simak, Ini Arti Warna Pada Rambu di Jalan Tol! Pahami Demi Keselamatan dan Kenyamanan Bekendara

Selasa 09-07-2024,10:51 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Simak, ini arti warna pada rambu di jalan tol! pahami demi keselamatan dan kenyamanan bekendara.

Saat berada di jalan tol, Anda akan menemui rambu dengan nama wilayah yang berwarna hijau, biru, atau terkadang cokelat.

BACA JUGA:Bukan Sembarang Pembatas! Ternyata Ini 4 Fungsi Guard Rail di Jalan Tol

Rambu lalu lintas tidak hanya dipasang di jalan raya saja, tetapi pada jalan tol juga diberikan tanda-tanda untuk dipatuhi oleh semua pengendara.

Memahami arti rambu-rambu pada jalan bebas hambatan ini sangat penting untuk memastikan perjalanan yang aman dan efisien.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, tiap warna memiliki pesan tersendiri untuk membantu pengguna jalan tol berkendara ke daerah yang dituju.

BACA JUGA:Peluang Usaha Warmindo Modal Kecil Untung Berkali Lipat, Bisa Dicoba

Arti Warna Pada Rambu di Jalan Tol

Berikut ini adalah arti warna rambu di jalan tol, yakni:

1. Palang Biru

Palang petunjuk ini berwarna dasar biru, dengan garis tepi putih, dan warna lambang atau tulisan putih. Menurut Pasal 17, palang biru adalah rambu perintah.

Perintah di sini maksudnya apabila pengguna tol hendak menuju daerah tertentu, mereka harus melalui jalan yang diarahkan tanda panah pada palang tersebut.

Rambu biru menunjukkan bahwa hanya ada satu jalan yang dapat dilintasi untuk menuju daerah tersebut. Misalnya, palang biru dengan tulisan “Surabaya” dengan posisi sebelah paling kanan artinya pengemudi yang berniat ke Surabaya sebaiknya mengambil jalur kanan saja.

Namun, palang biru tidak hanya berisi informasi soal daerah. Menurut ketentuan Pasal 20, palang biru juga bisa menandakan lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, batas jalan tol, hingga petunjuk pengaturan lalu lintas.

Dengan demikian, rambu biru berfungsi ganda, baik sebagai penunjuk arah maupun informasi penting lainnya yang harus diketahui oleh pengendara.

Kategori :