Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.
Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:
1. Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
- Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes.
- Pengelolaan dan pembinaan Posyandu.
- Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
BACA JUGA:Peluang Usaha Warmindo Modal Kecil Untung Berkali Lipat, Bisa Dicoba
2. Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa.
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani.
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa.
- Pembangunan energi baru dan terbarukan.
- Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan.
- Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa.
- Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier.
BACA JUGA:Bukan Sembarang Pembatas! Ternyata Ini 4 Fungsi Guard Rail di Jalan Tol