BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Keramaian arena tabut masih saja dimanfaatkan sejumlah oknum berbuat curang. Salah satunya para petugas juru parkir ilegal.
Padahal sebelumnya sudah diingatkan agar tidak menarik biaya parkir kendaraan secara ilegal dan tidak menarik tarif melebihi ketentuannya.
Namun walau sudah diingatkan tetap saja masih ada yang membandel. Sekarang oknum yang membandel ini harus berurusan dengan Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2024, Sudah Berapa Disalurkan?
Semula Polresta Bengkulu banyak menerima keluhan dari masyarakat tentang keberadaan jukir ilegal atau yang menarik tarif melebihi ketentuan di arena tabut.
Merespon keluhan tersebut, Polresta Bengkulu melakukan penelusuran hingga akhirnya ditemukan oknum yang berbuat demikian.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata melalui Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol. Januri Sutirto, mengatakan ada oknum sebagai juru parkir liar yang diamankan di Jalur Tengah dari Simpang Jitra menuju Bundaran Bank Indonesia atau Jalan Ahmad Yani Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Makin Sejahtera, PPPK 2024 Bisa Dapat Kenaikan Gaji Istimewa hingga 16 Kali, Ini Persyaratannya
Penjelasan Kompol Januri Sutirto, ada tiga orang yang diamankan. Mereka ini menarik biaya parkir di area yang seharusnya bukan untuk parkir. Mereka juga tidak memiliki SPT ditambah lagi mereka menarik tarif parkir Rp 10 ribu baik untuk mobil maupun sepeda motor.
Padahal ketentuan di Kota Bengkulu, untuk parkir mobil roda empat yakni Rp 2 ribu sedangkan sepeda motor Rp 1 ribu.
Dilanjutkan Kabag Ops Polresta, area yang diperbolehkan dijadikan area parkir merupakan jalur kiri dan kanan. Namun ketiga pelaku ini membuka area parkir di jalur tengah.
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, Ini Aturan Terbaru Usia Pensiun PNS dan PPPK Tahun 2024
"Tiga orang jukir ilegal kami amankan. Sekarang masih diperiksa di Gedung Satreskrim Polresta Bengkulu, termasuk identitasnya akan segera disampaikan," kata Kabag Ops Kompol Januri Sutirto, Selasa malam (9/7/2024).