- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNA: Rp 150.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000
BACA JUGA:Naik Rp 4 Juta, Segini Harga Terbaru Fortuner 4X2 Tahun 2024
Biaya Visa
Visa Kunjungan
- Visa kunjungan beberapa kali perjalanan per tahun: Rp 3.000.000
- Visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata (30 hari): Rp 500.000
- Visa kunjungan satu kali perjalanan untuk wisata paling lama 60 hari: Rp 1.500.000
- Visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 180 hari: Rp 6.000.000
- Visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 60 hari: Rp 2.000.000
Visa Tinggal Terbatas
- Persetujuan visa Direktur Jenderal Imigrasi (khusus visa tinggal terbatas): Rp 200.000
- Visa tinggal terbatas: USD 150
- Visa tinggal terbatas saat kedatangan: Rp 700.000
- Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua: Rp 3.000.000
- Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua): Rp 2.000.000
BACA JUGA:Wajib Kamu Ketahui! Ini Cara dan Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru 2024
Biaya Izin Keimigrasian
Izin Kunjungan
- Izin tinggal kunjungan (maks. 180 hari) untuk prainvestasi: Rp 6.000.000
- Izin tinggal kunjungan (maks. 60 hari): Rp 2.000.000
- Perpanjangan izin kunjungan masa berlaku 30 hari (khusus VKSK Khusus Wisata): Rp 500.000
Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
- Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua: Rp 6.000.000
- Izin masuk kembali masa berlaku 5 tahun, khusus pada kawasan ekonomi khusus (KEK): Rp 3.250.000
- Izin masuk kembali masa berlaku paling lama 1 tahun: Rp 1.000.000
- Izin masuk kembali masa berlaku paling lama 2 tahun: Rp 1.750.000
- Izin masuk kembali masa berlaku paling lama 6 bulan: Rp 600.000
BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman Online Bank Mandiri Hingga Rp 1 Miliar, Bisa Tanpa Jaminan Lho
Izin Tinggal Terbatas