Simak! Ini Biaya Keimigrasian 2024, Termasuk Biaya Pembuatan Paspor dan Visa

Kamis 11-07-2024,10:08 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 1 tahun: Rp 1.500.000
- Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 6 bulan: Rp 1.000.000
- Izin tinggal terbatas khusus masa berlaku paling lama 5 tahun, khusus pada kawasan ekonomi khusus (KEK): Rp 5.000.000
- Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 2 tahun: Rp 2.000.000
- Izin tinggal terbatas saat kedatangan: Rp 750.000
- Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 3.500.000
- Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 12.000.000
- Persetujuan izin tinggal terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp 1.000.000
- Teraan izin tinggal terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp 300.000

Izin Tinggal Tetap

- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan jangka waktu tidak terbatas: Rp 15.000.000
- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 5.000.000
- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan jangka waktu tidak terbatas: Rp 30.000.000
- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 15.000.000
- Pemberian izin tinggal tetap masa berlaku 5 tahun: Rp 5.000.000
- Pemberian izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas: Rp 10.200.000
- Perpanjangan izin tinggal tetap masa berlaku 5 tahun: Rp 5.000.000

BACA JUGA:Innalillahi, Bocah 8 Tahun Tercebur Sumur Sedalam 9 Meter Ketika Berlarian Mengejar Kucing

Biaya Keimigrasian Lainnya

Biaya Beban

- Kartu izin tinggal tetap hilang: Rp 1.000.000
- KPP APEC hilang/rusak: Rp 1.000.000
- Paspor hilang: Rp 1.000.000
- Paspor hilang (akibat keadaan kahar/force majeure): tanpa biaya
- Paspor rusak: Rp 500.000
- Paspor rusak (akibat keadaan kahar/force majeure): tanpa biaya
- WNA yang berada di wilayah Indonesia waktu tidak lebih dari 60 hari dari izin keimigrasian yang diberikan: Rp 1.000.000 per hari
- Penanggung jawab alat angkut yang mengangkut penumpang yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan berlaku: Rp 50.000.000 per alat angkut
- Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian: Rp 50.000.000 per alat angkut

BACA JUGA:Sering Mengeluh ketika Ditimpa Masalah, Pahami Perkataan Ustad Adi Hidayat Berikut

Fasilitas Keimigrasian

- Afidavit bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 400.000

- Smart Card: Rp 1.500.000

- Surat Keterangan Keimigrasian: Rp 3.000.000

- Kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)/APEC Business Travel Card (ABTC), pergantian atau permohonan baru: Rp 2.500.000

Persiapan Lainnya

Selain biaya keimigrasian, ada beberapa persiapan lain yang perlu kamu lakukan sebelum berangkat ke luar negeri.

Dokumen Lengkap

Kategori :