Jangan Tertukar, Ini Perbedaan Paspor dan Visa Perjalanan ke Luar Negeri

Kamis 11-07-2024,10:30 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Ucapannya sering Nyeleneh, Nasib Mama Ghufron di Ujung Tanduk, MUI Lakukan Hal Ini

Perbedaan Antara Paspor dan Visa

Untuk lebih memahami perbedaan antara paspor dan visa, mari kita lihat beberapa aspek kunci yang membedakan keduanya:

1. Lembaga Penerbit

- Paspor: Dikeluarkan oleh pemerintah negara asal, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

- Visa: Dikeluarkan oleh pemerintah negara tujuan melalui kantor kedutaan atau konsulat yang berada di negara asal pemohon.

2. Bentuk Fisik

- Paspor: Berbentuk buku kecil dengan sampul yang menunjukkan negara penerbit dan halaman kedua berisi biodata pemegang paspor.

- Visa: Berbentuk stiker atau cap stempel yang disertai hologram khusus, ditempelkan atau dicap pada halaman kosong dalam paspor.

BACA JUGA:7 Tambang Emas Terbesar di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia!

3. Syarat Pengajuan

- Paspor: Pengajuan paspor umumnya memiliki persyaratan yang lebih sederhana, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.

- Visa: Pengajuan visa memerlukan dokumen tambahan seperti bukti keuangan, bukti pemesanan tiket, dan terkadang surat undangan.

Apakah Paspor Saja Cukup untuk Bepergian ke Luar Negeri?

Memiliki paspor tidak selalu cukup untuk bisa bepergian ke luar negeri. Negara tujuan Anda mungkin memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, namun jika tidak, Anda perlu mengajukan permohonan visa terlebih dahulu.

Misalnya, jika Anda ingin mengunjungi Jepang, yang tidak memberlakukan bebas visa untuk warga negara Indonesia, Anda harus mendapatkan visa dari Kedutaan Besar Jepang sebelum berangkat.

Kategori :