KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Tim Macan Jupi satres Narkoba polres Kepahiang berhasil mengamankan 34 paket diduga narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial RK, warga kecamatan Merigi Kepahiang.
RK diamankan saat tim macan Jupi melaksanakan operasi antik dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.
BACA JUGA:Penting Dilakukan, Begini Cara Mendeteksi Aplikasi Berbahaya di Android
Tim mendapati informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku yang selama ini memang sudah menjadi target operasi memiliki barang haram tersebut.
Kabag Ops polres Kepahiang, AKP Angga Yuli Hermanto menyampaikan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah terkait aktifitas pelaku RK, yang diduga menjadi pemasok narkoba di kawasan tersebut, dan tim macan Jupi langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku ini.
"Dan tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di kediaman pelaku dan menemukan 34 paket kecil diduga narkoba jenis sabu yang telah siap di edarkan dikediaman pelaku," sampai AKP Angga Yuli Hermanto, Kamis (11/7).
BACA JUGA:Jangan Tertukar, Ini Perbedaan Paspor dan Visa Perjalanan ke Luar Negeri
Saat diamankan, pelaku RK bersama dua orang rekannya berinisial HR dan RM yang berada di dalam rumah dan para pelaku mengakui selama ini merupakan rekan dari pelaku RK.
"Diduga kuat dua orang tersebut merupakan konsumen sekaligus rekannya karena saat diamankan juga ditemukan beberapa unit alat hisab sabu," tambah AKP Angga Yuli Hermanto.
BACA JUGA:Formasi CPNS Kemenkes 2024 Sudah Tersedia, Ini Rincian dan Persyaratan yang Dibutuhkan
Disisi lain Kasatres Narkoba polres Kepahiang, Iptu Joko Susanto mengatakan bahwa dalam penangkapan ini tim sempat terkecoh dengan tindakan pelaku yang sempat membuang barang bukti didalam closed kamar mandi untuk menghilangkan alat bukti.