Iklan RBTV

Dulu Mencuri dengan Pecah Kaca Mobil, Sekarang Jualan Narkoba, Entah Kapan Tobatnya

Dulu Mencuri dengan Pecah Kaca Mobil, Sekarang Jualan Narkoba, Entah Kapan Tobatnya

Salah seorang pengedar narkoba ditangkap polisi--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Residivis tindak pidana pencurian dengan cara pecah kaca mobil lintas provinsi, berinisial DI warga Deda Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, kembali diringkus polisi. 

Berbeda dengan perbuatan sebelumnya, kali ini dia ditangkap personel Subdit Satu Direktorat Narkoba Polda Bengkulu lantaran menjual narkotika jenis sabu.

Tersangka yang merupakan seorang petani itu diringkus polisi saat sedang menunggu pembeli di salah satu pondok yang ada di Desa Talang Gunung Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:5 Usaha Kecil yang Cocok Dimulai dengan KUR BRI Rp 20 Juta, Lengkap Estimasi Modal hingga Syarat Pengajuan

Penangkapan ini dibenarkan Panit 1 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Bengkulu, Iptu Yudha Ferry Wijaya. Dijelaskan Yudha, tersangka diamankan Ketika pihaknya mendapat informasi dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

"Ya memang ada kita mengamankan 1 orang pelaku kasus narkoba," ungkap Iptu Yudha saat dikonfirmasi Minggu (27/7).

Mendapatkan informasi tersebut, personel Subdit 1 langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket hingga akhirnya tersangka diamankan saat salah satu anggota yang melakukan undercover buy atau melakukan penyamaran dengan memesan sabu kepada tersangka.

BACA JUGA:Kalau sedang Stres Obatnya Bukan Nyemil atau Shoping, Ini 9 Makanan yang Disarankan saat Stres

"Pelaku ini kita amankan setelah terpancing dengan salah satu anggota yang kita tugaskan untuk memesan narkoba kepada pelaku," lanjutnya.

Setelah diamankan, personel Subdit 1 Ditnarkoba Polda Bengkulu melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 paket narkoba jenis sabu dan 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk menjual sabu.

"Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, kita menemukan barang bukti yang dibungkus tisu," lanjut Iptu. Yudha.

BACA JUGA:Bunga Ringan, Pinjam KUR di Bank Mandiri Angsurannya Rp300 Ribuan, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya

Pada saat dilakukan pemeriksaan tersangka yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DV yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait