Iklan RBTV

Dulu Mencuri dengan Pecah Kaca Mobil, Sekarang Jualan Narkoba, Entah Kapan Tobatnya

Dulu Mencuri dengan Pecah Kaca Mobil, Sekarang Jualan Narkoba, Entah Kapan Tobatnya

Salah seorang pengedar narkoba ditangkap polisi--

Akibat dari perbuatannya, tersangka yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.

 

Adrian M Yusuf

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait