Dulu Mencuri dengan Pecah Kaca Mobil, Sekarang Jualan Narkoba, Entah Kapan Tobatnya
Salah seorang pengedar narkoba ditangkap polisi--
Akibat dari perbuatannya, tersangka yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.
Adrian M Yusuf
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


