NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - 5 hal ini yang membuat mantan general manager PLN Unit Sumatera ditahan dan jadi tersangka KPK.
Mantan General Manager Pln Unit Sumatra Tersangka Korupsi, begini kronologi kasusnya.
BACA JUGA:Tertarik Bekerja ke Negara Tetangga? Begini Cara Mengurus Visa ke Singapura
Dalam kasus dugaan korupsi retrofit sistem soot blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dan ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan.
"Kami menetapkan tersangka sekaligus juga untuk melakukan penahanan terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Persero Sumatera Bagian Selatan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
BACA JUGA:Simulasi Kredit dan Cicilan Toyota Veloz 2024, Bebas Pilih DP dan Tenor
"KPK telah menetapkan 3 tersangka yaitu BA, BWA, dan NI," sambungnya.
Tiga tersangka dimaksud adalah mantan General Manager PT PLN:
- (BA) Bambang Anggono (Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan)
- (BWA) Budi Widi Asmoro (Mantan Manager Engineering PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan)
- (NI) Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia)
Alex mengatakan mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Alex menyampaikan tiga tersangka itu ditahan di Rutan Cabang KPK.
"Para tersangka dikakukan penahanan untuk jangka selama 20 hari pertama sejak hari ini 9 Juli 2024 sampai 28 Juli 2024 penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujarnya.
BACA JUGA:Ada Rencana untuk Bepergian ke Luar negeri? Ini Cara Bikin Paspor Online 2024, Mudah dan Praktis!
Kronologi Perkara Korupsi
Adapun kronologi perkaranya ialah, pada 17 Januari 2018, PT PLN (Persero) Pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel.
Diantaranya, memuat anggaran pengadaan retrofit sootblowing sistem PLTU Bukit Asam tahun 2018 sebesar Rp 52 miliar.