1. Budi Widi mengarahkan Pejabat Perencanaan Pengadaan agar nilai Harga Perkiraan Engineering dan nilai Harga Perkiraan Sendiri sesuai dengan Harga Penawaran tanpa dilakukan pengecekan harga pasar wajar di mana selanjutnya Harga Perkiraan Sendiri ditetapkan oleh Bambang Anggono. Hal ini tidak sesuai dengan PerDir PLN No 0527.K/dir/2014.
2. Dua peserta lelang yaitu PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri yang memasukkan dokumen penawaran dimiliki oleh pihak manajemen yang sama atau satu kepemilikan.
3. Terdapat kelemahan penilaian Dokumen Administrasi peserta yang seharusnya menggugurkan PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri yaitu tidak terpenuhinya syarat ketersediaan tenaga ahli.
4. Persyaratan Surat Keagenan dijadikan modus Perencana Pengadaan dan Pelaksana Pengadaan untuk memilih PT Truba Engineering Indonesia sebagai pemenang karena satu-satunya pihak yang memiliki Surat Keagenan Pabrikan.
5. Proses review penilaian Value For Money Comitee yang diketuai oleh Bambang Anggono dilaksanakan secara formalitas.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyeludupan 6,8 Kg Ganja dari Sumatera Barat, 5 Tersangka Dibekuk
Alex mengatakan PT Truba Engineering Indonesia, melaksanakan seluruh pekerjaan secara sub kontrak dan melakukan pemesanan langsung kepada pabrikan tanpa melalui agen, hal itu untuk mendapatkan harga murah tidak mengikuti harga penawaran awal. Nehemia kemudian disebut memberikan uang kepada pihak-pihak di PLN.
BACA JUGA:Macan Jupi Gerebek Pengedar Narkoba, 34 Paket Sabu Diamankan dari Kamar Mandi
Budi Widi menerima kurang lebih Rp 750 juta. Selain itu ada uang Rp 6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan gratifikasi Budi Widi selama 2015-2018 ketika dia menjabat sebagai Senior Manager Engineering Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel.
BACA JUGA:Penting Dilakukan, Begini Cara Mendeteksi Aplikasi Berbahaya di Android
Selanjutnyaz Mustika Efendi selaku Deputi Manager Enjiniring menerima Rp 75 Juta. Fritz Daniel selaku Staf Engineering menerima Rp 10 Juta.
Handono selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp 100 Juta. Riswanto selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp 65 Juta. Nurhapi Zamiri selaku Pelaksana Pengadaan menerima Rp 60 Juta.
BACA JUGA:Ingin Bikin Paspor? Ini Syarat Pembuatan Paspor 2024 Lengkap dengan Rincian Biayanya
Feri Setiawan selaku Pejabat Perencana Pengadaan menerima Rp 75 Juta. Wakhid selaku Penerima Barang menerima Rp10 Juta.
Rahmat Saputra selaku Penerima Barang menerima Rp 10 juta. Nakhrudin selaku Penerima Barang menerima Rp 10 Juta.
Riski Tiantolu selaku Penerima Barang menerima Rp 5 Juta. Andri Fajriyana selaku Penerima Barang menerima Rp 2 juta.