Ini Tarif Batas Atas dan Bawah Bus Mudik dari Bengkulu ke 21 Daerah Tujuan

Minggu 09-04-2023,23:04 WIB
Reporter : Siska Harliana

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Organda Bengkulu menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk transportasi darat.

 

BACA JUGA:Ratusan Ahli Waris Tolak Relokasi Makam

 

Tarif ini berlaku pada H-7 dan H+7 Lebaran 1444 H, yakni mulai tanggal 15 April hingga 30 April 2023. 

 

Ketetapan ini merupakan hasil rapat antara pengurus Organda dengan pimpinan dan Direktur Perusahaan OTO Bus yang melayani trayek antar provinsi dan angkutan kota dalam Provinsi Bengkulu.

 

BACA JUGA:Berikut Daftar Nama Honorer Se-Indonesia yang Disebut akan Diangkat ASN Tanpa Tes. Cek Daftar 15

 

"Kami telah menetapkan batas atas dan batas bawah periode 15 April hingga 30 April," ujar Ketua DPD Organda Bengkulu Tharmizi Z.

 

Berikut tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan organda pada 15 April-30 April 2023.

 

BACA JUGA:Proyek Jembatan Gantung Tidak Selesai, Warga Tebat Sibun Lapor Polisi

Kategori :