6. Para pengusaha agar dapat memperhatikan kondisi ban mobil, mesin, rem, elektrikal dan lampu penerangan pada kendaraan.
7. Para pengusaha melarang para crew atau penumpang untuk menempatkan barang bawaan pada pintu masuk/keluar atau daerah sirkulasi penumpang.
BACA JUGA:Berikut Daftar Nama Honorer Se-Indonesia yang Disebut akan Diangkat ASN Tanpa Tes. Cek Daftar 12
8. Para pengusaha agar memperingati para pengemudi supir untuk dapat memperhatikan tata cara pengangkutan barang agar seimbang dan tidak melanggar ketentuan tonase yang diberlakukan.
9. Agar dapat diperhatikan untuk tidak menurunkan penumpang bukan pada tujuannya.
BACA JUGA:Rawan Bencana Gempa dan Tsunami, Pemkab Mukomuko Usulkan Buoy
10. Agar dapat berkoordinasi secara intensif dengan instansi-instansi terkait.
Siska Harliana