Catat, Ini Daftar Barang Berharga yang Bisa Digadaikan dan Hasilkan Uang di Pegadaian

Jumat 12-07-2024,21:55 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Dengan sewa modal terjangkau dan jangka waktu fleksibel, kamu berhak mendapatkan pinjaman mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 20 miliar apabila pengajuan disetujui.

BACA JUGA:8 Kasus Hacking yang Pernah Menyerang Pemerintah Indonesia, Ini Penyebabnya

5. Jam Tangan dan Tas Mewah

Barang yang bisa digadaikan di Pegadaian berikutnya termasuk dalam kategori luxury atau mewah.
Kamu bisa mendapatkan dana pinjaman dengan menggadaikan jam tangan atau tas mewah langsung di outlet Pegadaian tertentu.

Nilai taksiran barang akan ditentukan berdasarkan kategorinya. Sebagai contoh, tas Channel, Louis Vuitton, dan Hermes berada pada kategori I dengan patokan taksiran sebesar 60%.

Barang yang digadaikan akan disimpan di dalam tempat penyimpanan khusus anti jamur. Adapun jangka waktu pinjaman yang ditentukan maksimal 30 hari.

Masing-masing layanan pembiayaan memiliki rentang nilai pinjaman yang berbeda-beda. Adapun nilai pinjaman nantinya akan disesuaikan berdasarkan hasil pengecekan dari tim Pegadaian.

BACA JUGA:80 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Bengkulu Dimutasi, Siapa saja Mereka?

6. Barang Elektronik

Salah satu jenis barang yang dapat digadaikan di Pegadaian adalah perkakas elektronik, seperti handphone, laptop, televisi, dan lain sebagainya.

Pegadaian menawarkan layanan Gadai Non Emas yang cepat dan aman dengan dua metode, yaitu konvensional dan syariah. Barang elektronik yang digadaikan pun akan dijamin aman dan diasuransikan selama proses pelunasan pinjaman.

Adapun nilai pinjaman yang diberikan sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 20 juta. Pembayaran dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan ketentuan perpanjangan berkali-kali.

BACA JUGA:Pasangan Dempo-Bang Ken Siapkan 213.099 Dukungan untuk Perbaikan Verifikasi Faktual

7. Sertifikat

Jika ingin mendapatkan pinjaman dari metode pembiayaan syariah, Gadai Sertifikat bisa menjadi pilihan.
Pegadaian menyediakan layanan Gadai Sertifikat kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap atau rutin.

Selain itu, pengusaha mikro dan petani bisa menyerahkan sertifikat tanah setingkat SHM (Sertifikat Hak Milik) dan HGB (Hak Guna Bangunan).

Kategori :