Angka 24 merupakan angka untuk emas paling murni atau kadar emas 99,9 persen. Hasil dari perhitungan tersebut didapatkan bahwa kadar kemurnian perhiasan emas 16 karat adalah 66,6 persen (16/24 x 100).
Jika kita membeli emas kadar 16 karat ini di toko emas, jangan kaget kalau toko emas menjualnya dengan istilah Emas 23.
BACA JUGA:Investor Harus Tahu, Begini Cara Cek Keaslian Emas Antam! Jangan Sampai Tertipu
Selain mengetahui satuan karat emas secara manual, kita juga bisa menghitungnya di Pegadaian melalui Pegadaian Jasa Taksiran.
Pegadaian Jasa Taksiran merupakan layanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui karatase dan kualitas dari perhiasan emas, berlian dan batu permata, baik untuk keperluan investasi ataupun keperluan bisnis.
BACA JUGA:Promo Terbaik Yariz Cross Hybrid 2024, Lengkap dengan Simulasi Kreditnya
Layanan jasa taksiran ini memudahkan masyarakat mengetahui karatase dan kualitas perhiasan, sehingga tidak lagi ragu atas nilai pasti perhiasan yang dimilikinya.
Untuk bisa mendapatkan layanan jasa taksiran emas ini, kita bisa datang ke seluruh kantor cabang Pegadaian dengan membawa emas perhiasan atau berlian yang ingin diketahui karatasenya.
BACA JUGA:Kredit Usaha Mikro Mandiri 2024, Simak Tabel Angsuran Pinjaman Rp 100 Juta
Begitulah cara mengetahui kadar emas perhiasan. Perhiasan emas selain berkilau, juga memiliki tampilan yang unik dan cantik yang bisa digunakan baik untuk menyempurnakan penampilan maupun sebagai instrumen investasi.
Ketahui kadar emas dalam perhiasan yang akan berguna apabila kita ingin menjualnya kembali. Jika ragu kadarnya, kamu bisa cek ke Pegadaian terdekat.
BACA JUGA:4 Cara Ajukan Pinjaman untuk Usaha Mikro Kecil, Gapai Impian jadi Pebisnis Unggul
Standar Karat di Indonesia
Standar Nasional Indonesia (SNI) 13-3487-2005 menetapkan standar karat emas yang diakui di Indonesia.
Berdasarkan SNI ini, kadar emas diukur dalam satuan karat, dengan standar sebagai berikut:
- 24 Karat, artinya kandungan emas murninya sekitar 99—99,9 persen;