3. Menjaga stabilitas sistem keuangan
OJK memiliki peran vital dalam memastikan stabilitas sistem keuangan Indonesia. Lembaga ini melakukan pengawasan dan pengendalian risiko di sektor keuangan guna mencegah terjadinya krisis sistemik yang dapat berdampak buruk pada perekonomian nasional.
4. Mengatur dan mengawasi sektor keuangan
Lembaga OJK memiliki fungsi untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Sektor jasa keuangan terdiri dari perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.
BACA JUGA:Kenapa Madu Disebutkan dalam Al Quran? Ternyata Ini Alasannya
OJK juga memiliki wewenang yang luas dalam mengawasi dan mengatur seluruh sektor industri keuangan di Indonesia.
Wewenang OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berikut ini beberapa wewenang OJK yang perlu Anda ketahui:
1. Mengatur perizinan lembaga keuangan
Wewenang OJK yang pertama yaitu bertanggung jawab dalam hal memberikan izin operasional kepada lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan.
Wewenang OJK yang satu ini bukan hanya sebatas memberikan izin saja, melainkan juga mencabut izin operasional apabila lembaga keuangan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
2. Mengawasi lembaga keuangan
Bukan hanya sekadar memberikan izin, wewenang OJK selanjutnya yaitu mengawasi setiap lembaga keuangan, seperti bank, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, pasar modal, dan lembaga pembiayaan non bank lainnya.
Wewenang OJK berhak melakukan pengawasan secara berkala terhadap lembaga keuangan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku.
BACA JUGA:Korban PHK Bisa Ajukan KUR Mikro BNI 2024, Catat! Ini Syarat dan Tabel Angsurannya
3. Menyusun regulasi
OJK memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengeluarkan regulasi dalam rangka mengatur seluruh sektor keuangan. Wewenang OJK ini memungkinkan mereka untuk merumuskan dan mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur berbagai aspek kegiatan di sektor jasa keuangan.
Regulasi yang menjadi wewenang OJK ini mencakup ketentuan tentang permodalan, likuiditas, manajemen risiko, tata kelola perusahaan, dan hal-hal lain yang terkait dengan stabilitas dan kelancaran sektor jasa keuangan.
4. Menyelesaikan sengketa