Tidak Sembarangan, Ini Peraturan OJK 2024 Tentang Cara Penagihan Sesuai Undang-undang

Minggu 14-07-2024,20:39 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Wewenang OJK yang berikutnya yaitu berperan dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen, investor, dan lembaga keuangan. Dengan wewenang OJK ini, mereka bisa berusaha untuk mencari solusi yang adil jika terjadi sengketa dengan memihak kepada kepentingan publik.

BACA JUGA:Bersikap Arogan di Jalan, Ini Profil Wisnu yang Ngaku Ketua PP Semarang dan Pengacara

5. Mengawasi perilaku pasar

Wewenang OJK berikutnya berkaitan dengan pengawasan perkembangan industri keuangan dan melakukan evaluasi terhadap perusahaan keuangan yang beroperasi di Indonesia. Dengan begitu, wewenang OJK ini bisa membantu untuk mengidentifikasi potensi risiko dan masalah yang mungkin muncul di masa depan.

OJK juga berhak untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap praktek yang dapat merugikan masyarakat atau mengganggu kestabilan pasar.

6. Berkolaborasi dengan lembaga terkait

Wewenang OJK lainnya yaitu berkolaborasi dengan berbagai lembaga terkait dalam menjalankan tugasnya. Beberapa lembaga tersebut antara lain Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Dengan wewenang OJK ini, akan tercipta kesinambungan pengawasan dan koordinasi yang efektif dalam mengatur sektor keuangan.

Demikianlah informasi tentang Peraturan OJK 2024 tentang cara penagihan sesuai dengan undang-undang. Semoga bermanfaat.

Tianzi Agustin

Kategori :