Hukum Memasang Batu Nisan di Kuburan Menurut Syariat Islam, Bolekah?

Selasa 16-07-2024,12:15 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hukum memasang batu nisan di kuburan menurut syariat Islam, bolekah?

Batu nisan adalah tonggak pendek yang ditanam di gundukan tanah sebagai penanda kuburan. Biasanya, batu nisan dipasang di ujung utara dan ujung selatan jirat atau kijing makam.

BACA JUGA:Bukan Sembarangan, Ini 5 Alasan Kenapa Makam China Ukurannya Besar

Di Indonesia, penggunaan batu nisan dianggap sebagai hal yang lumrah. Tujuannya yaitu untuk memberi penanda pada kuburan agar memudahkan keluarga dan sanak saudara saat berziarah ke sana.

Tidak hanya terbuat dari batu, nisan juga bisa terbuat dari kayu, keramik, marmer, dan granit. Umumnya, batu nisan akan diberikan tulisan meliputi nama almarhum/almarhumah, tanggal lahir, dan tanggal meninggalnya.

Mengenai hukum batu nisan dalam Islam, para ulama telah menjelaskannya secara detail dalam fatwa-fatwanya. Agar lebih memahaminya, simaklah penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Hukum Memasang Batu Nisan di Kuburan

Ada dua pendapat dari imam besar mazhab yang menjawab terkait hukum memasang batu nisan dalam Islam.

BACA JUGA:Daftar 10 Bank Terbesar di Dunia 2024 Berdasarkan Kapitalisasi Pasar, Siapa Nomor 1?

Mengutip dari Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 2 yang ditulis oleh Wahbah az-Zuhaili, memasang batu nisan menurut Mazhab Maliki hukumnya makruh, bahkan hanya untuk menulis nama mayat tersebut.

Selain itu, menulis ayat Al-Qur'an pada kuburan menurut Mazhab Maliki hukumnya diharamkan. Perkara ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir RA:


نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ تَحْصِيصِ الْقُبُورِ وَأَنْ يَكْتُبَ عَلَيْهَا وَأَنْ يَيْنِي عَلَيْهَا

Artinya: "Rasulullah SAW melarang untuk mengecat kuburan atau menuliskan padanya atau membuat bangunan di atasnya." (HR Muslim)

BACA JUGA:Bukan Sembarangan, Ini 5 Alasan Kenapa Makam China Ukurannya Besar

Sementara itu, Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat, boleh saja memplester kuburan dan menuliskan nama jenazah pada kuburan apabila dibutuhkan agar penandanya tidak hilang dan terabaikan.

Pendapat tersebut dikuatkan oleh hadits yang ditakhrij oleh Abu Dawud dengan sanad yang baik, bahwa Rasulullah SAW pernah membawa batu, lalu meletakkannya di sisi kepala Utsman bin Madz'un seraya bersabda:


أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي وَأَدْفِنْ إِلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أهلي

Artinya: "Aku memberi tanda pada kuburan saudaraku dan aku akan menguburkan bersamanya orang yang meninggal dari keluargaku."

Kategori :