Pengendara Wajib Tahu, Segini Biaya Denda Tilang 2024, Simak Cara Bayarnya

Selasa 16-07-2024,16:13 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (Pasal 285 ayat 2)

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Pasal 278)

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (Pasal 287 ayat 1)

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5)

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (Pasal 288 ayat 1)

BACA JUGA:Contoh Kuburan yang Sesuai dengan Syariat Islam dan Sunnah Rasulullah

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Pasal 289)

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Pasal 291 ayat 1)

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Pasal 294)

BACA JUGA:Misteri Kepahiang Berdarah, Ini Penuturan Suami Tentang Kondisi Sang Istri Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia

Cara Bayar Biaya Denda Tilang Melalui Aplikasi E-Tilang

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, berikut cara bayar denda tilang melalui aplikasi E-Tilang yang bisa langsung Anda terapkan.

1. Buka aplikasi E-TILANG dengan mengunjungi situs tilang.kejaksaan.go.id melalui browser.

2. Masukan nomor register tilang sesuai surat tilang untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan yang ditampilkan pada layar. Pastikan nomor register dan nama pelanggar telah sesuai.

Kategori :