Data Pelanggaran Lalu Lintas 2024, Tercatat Ada 30.468 Pelanggaran, Ini Pelanggar yang Mendominasi

Selasa 16-07-2024,19:08 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Ini Ciri Jodoh Orang Berzodiak Aries, Orangnya Kharismatik dan Sulit Ditebak

13. Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama saat siang hari, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp 100 ribu. 

14. Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa menyalakan lampu sen, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

BACA JUGA:Contoh Kuburan yang Sesuai dengan Syariat Islam dan Sunnah Rasulullah

Itulah perbuatan yang dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas, dengan itu patuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang ada. Dua hal ini sangat penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. 

BACA JUGA:Pelaku Pelecehan Bocah 7 Tahun ternyata Seorang ‘Predator’, Korban Sebelumnya Orang Dekat Pelaku

Demikian ulasan mengenai data pelanggaran lalu lintas 2024. Semoga bermanfaat.

(Nutri Septiana)

Kategori :