Siapa Bilang Susah, Begini Cara Mengurus Surat Tilang yang Hilang
Pelanggaran Lalu Lintas--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jangan panik dulu, begini cara mengurus surat tilang hilang secara singkat, ikuti 2 panduannya.
Ketika pengemudi kendaraan bermotor kena tilang, pihak kepolisian akan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sebagai gantinya diberikan bukti berupa surat tilang. Nah, surat tersebut yang nantinya dibutuhkan untuk mengambil kembali SIM.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Bengkulu Utara 10 Januari 2025, Ternyata Ini Penyebab Harga Semakin Anjlok
Surat tilang dibutuhkan saat akan melakukan sidang atau bahkan membayar denda. Bukti tersebut yang nantinya akan dipakai untuk mengambil SIM yang telah disita.
Lalu, bagaimana kalau surat tilang tersebut hilang?
Kamu gak perlu panik, sebab ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk mengatasinya. Untuk itu, simak cara mengurus surat tilang hilang berikut ini.
Hal ini dilakukan supaya kamu segera mendapat kejelasan dokumen pribadi, seperti STNK atau SIM untuk dikembalikan.
Cara Mengurus Surat Tilang Hilang
Berikut cara mengurus surat tilang hilang, yakni:
1. Dapatkan surat kehilangan di kantor Polisi terdekat
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mendatangi kantor Polisi terdekat untuk melakukan pengurusan surat tilang hilang.
Dilansir dari laman idntimes.com, berikut ini caranya:
a. Tunjukan salinan surat atau foto ketika mendapat slip tersebut.
b. Kemudian, pihak kepolisian akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang. Nah, surat ini dapat kamu gunakan untuk mengurus tilang:
- Dimulai dengan mendatangi kantor pengadilan sesuai tanggal sidang, lalu berikan surat keterangan ini.
- Kemudian, tunggu putusan dan bayar dendanya, lalu dokumen pribadimu akan dikembalikan.
2. Mendatangi Kantor Kepolisian Lalu Lintas
Bagaimana jika kamu gak punya salinan surat tilang?
Tenang saja, kamu bisa datang ke Kantor Kepolisian Lalu Lintas tempat penilangan. Caranya mudah cukup minta salinan surat tilang dan ikuti flow-nya. Setelah itu, berikan pula keterangan mengapa surat tilangmu bisa hilang.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Tanpa Ribet Datang ke Bank, Solusi Praktis Dapat Dana Darurat
Cara Membayar Denda Tilang dengan Surat Kehilangan
Setelah surat kehilangan dari kepolisan berhasil Anda terima, pengurusan denda tilang bisa dilakukan sesuai dengan tanggal sidang yang tertera dalam surat.
Adapun cara membayar denda tilang dengan surat kehilangan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi E-TILANG. Berikut caranya:
1. Buka aplikasi E-TILANG dengan mengunjungi situs tilang.kejaksaan.go.id melalui browser.
2. Masukan nomor register tilang sesuai yang tertera dalam surat kehilangan dari kepolisian untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan yang ditampilkan pada layar. Pastikan nomor register dan nama pelanggar telah sesuai.
3. Pilih cara pengambilan barang bukti. Bisa datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia.
4. Klik Bayar. Anda akan mendapatkan Kode Pembayaran seperti berikut: 82024-xxxxx-xxxxx.
5. Lakukan pembayaran melalui Bank, ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN dan BNI), Indomaret dan Tokopedia.
6. Jika pembayaran dinyatakan berhasil, simpan bukti pembayaran untuk mengambil barang bukti. Barang bukti tersebut berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan oleh pihak polisi saat kena tilang.
7. Pengambilan barang bukti dapat dilakukan dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri atau dikirim menggunakan jasa Pos Indonesia.
Alasan Mengapa Surat Tilang Penting Disimpan
Sebagai informasi, penyimpan surat tilang sangat penting karena berbagai alasan:
1. Bukti Resmi: Surat tilang adalah bukti resmi bahwa Anda menerima tilang dan pelanggaran yang terjadi. Ini penting jika ada sengketa atau klaim yang perlu dibuktikan di kemudian hari.
2. Referensi: Jika Anda perlu mengingat detail pelanggaran atau tanggal tilang, surat tilang menyediakan informasi ini secara lengkap.
3. Proses Hukum: Dalam beberapa kasus, surat tilang diperlukan untuk proses hukum lebih lanjut, seperti pengadilan lalu lintas. Tanpa surat tilang, Anda mungkin kesulitan membuktikan kasus Anda.
4. Administrasi: Surat tilang mungkin diperlukan saat Anda mengurus dokumen resmi lainnya, seperti perpanjangan SIM atau STNK.
5. Catatan Pribadi: Menyimpan surat tilang juga membantu Anda menjaga catatan pribadi mengenai pelanggaran lalu lintas, yang bisa berguna untuk memantau perilaku berkendara Anda.
Dengan menyimpan surat tilang, Anda memastikan bahwa Anda memiliki semua informasi yang diperlukan untuk mengatasi masalah yang mungkin timbul di kemudian hari.
Cara mencegah surat tilang hilang
Sebetulnya musibah surat tilang hilang dapat terjadi pada siapa saja. Namun, kamu bisa mencegah terjadinya hal ini dengan melakukan beberapa langkah jitu berikut ini.
1. Dokumentasikan surat tilang
Langkah termudah untuk mengantisipasi kehilangan surat tilang adalah melakukan dokumentasi dalam bentuk foto atau video menggunakan handphone. Kamu juga bisa fotokopi surat tilang tersebut.
2. Segera selesaikan pengurusan
Ada baiknya untuk gak menunda proses pengurusan surat tilang. Ini dilakukan supaya proses tilangmu cepat selesai dan meminimalisir surat hilang.
3. Simpan di tempat aman
Pasti kamu memiliki sejumlah dokumen penting, kan di rumah? Karena sudah pasti aman, kamu bisa menyimpan surat tilang ini di sana.
3. Pastikan dokumen lengkap
Surat tilang yang hilang memang masih bisa diurus, tapi akan lebih baik jika tidak ditilang. Untuk itu, selalu patuhi rambu lalu lintas, gunakan perlengkapan berkendara lengkap, dan selalu membawa SIM dan STNK kendaraanmu setiap kali berkendara.
Demikianlah mengenai informasi cara mengurus surat tilang hilang dengan mudah dan cepat. Jadi bisa disimpulkan dokumen tersebut sangat penting, maka itu simpan dengan baik surat apapun yang sekiranya berguna, supaya gak ada kejadian hilang atau lupa taruh ya. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: