Tabel Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dalam Razia Kendaraan 2024

Selasa 16-07-2024,20:28 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan

Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp 500 ribu.

BACA JUGA:Pengendara Wajib Tahu, Segini Biaya Denda Tilang 2024, Simak Cara Bayarnya

10. Roda dua dan empat tidak dilengkapi STNK

Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

11. Melanggar marka jalan

Melanggar bahu jalan maka dianggap melakukan pelanggaran terhadap marka lalu lintas. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu seperti tertuang dalam pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

BACA JUGA:Misteri Kepahiang Berdarah, Ini Penuturan Suami Tentang Kondisi Sang Istri Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

BACA JUGA:BRI Terima Penghargaan dari Kanwil LTO, Kepatuhan Pajak Tinggi

13. Menggunakan pelat nomor/TNKB palsu

Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah. Sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, jika kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

BACA JUGA:Bank Paling Aman di Indonesia 2024, Terbukti Diawasi OJK, Kamu Nasabah yang Mana?

14. Penertiban parkir liar

Pemilik kendaraan juga tidak diperkenankan untuk parkir sembarangan. Jika memarkir di lokasi yang terdapat rambu larangan parkir, maka bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. 

Kategori :