BACA JUGA:Seberapa Bahaya Baby Blues? Kenali 10 Tanda, Gejala dan Cara Mengatasinya
Pasal itu mengatur, orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, pemilik kendaraan harus mematuhi tata cara berhenti dan parkir. Sesuai pasal 287 ayat (3), jika melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
BACA JUGA:Rincian Suku Bunga Deposito Bank 2024, Ada yang 6 Persen
Demikianlah ulasan mengenai, ini daftar denda tilang pelanggaran lalu lintas dalam razia kendaraan 2024.
(Putri Nurhidayati)