Inilah 3 Jenis Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam, Bertentangan dengan Konsep Pernikahan

Selasa 16-07-2024,21:02 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Inilah 3 jenis jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam, bertentangan dengan konsep pernikahan.

Dalam Islam terdapat jenis pernikahan yang dilarang secara tegas. Pernikahan bagi Islam dianggap sebagai ikatan suci antara seorang pria dan wanita yang diatur sesuai syariat Allah Swt.

BACA JUGA:10 Tanda Suami yang Wajib Diceraikan Menurut Islam, Apakah Kamu Kategori Nomor 1

Ikatan suci pernikahan tidak boleh dipermainkan dengan sembarang karena hal ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan perlu dijaga hingga maut memisahkan. 

Sebagian besar dari umat muslim pun memilih untuk menikah demi bisa menyempurnakan separuh agama mereka.

Kendati demikian, ternyata ada sejumlah kategori pernikahan yang dilarang dalam Islam. 

BACA JUGA:5 Ciri-ciri Istri yang Tidak Pantas Dipertahankan Menurut Islam, Jangan Sampai Ada Padamu

Hal ini dikarenakan beberapa golongan tersebut tidak memenuhi rukun nikah yang sesuai dengan syariat Islam. 

Diterangkan dalam Buku Pernikahan Menurut Islam karya Samsurizal, jenis jenis pernikahan yang dilarang dalam islam:

1. Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah adalah pernikahan dalam batas waktu tertentu. Biasanya, pernikahan ini disebut dengan kawin kontrak.

Islam melarang nikah mut'ah karena bertentangan dengan konsep pernikahan Islam yang mana dianggap sebagai ikatan langgeng dan membangun keluarga stabil. Pernikahan merupakan ikatan yang abadi antara suami dan istri.

BACA JUGA:Contoh Kuburan yang Sesuai dengan Syariat Islam dan Sunnah Rasulullah

Dalam sebuah hadits dikatakan, "Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad telah menceritakan kepada kami Abu Umais dari Iyas bin Salamah dari bapaknya ia berkata: "Rasulullah SAW membolehkan nikah mut'ah pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Makkah) selama tiga kali. Kemudian beliau melarangnya." (HR Muslim)

BACA JUGA:Hukum Memasang Batu Nisan di Kuburan Menurut Syariat Islam, Bolekah?

Kategori :