Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), halaman 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.
5. Shighat
Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.
BACA JUGA:Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru Islam serta Amalan-amalan yang Dianjurkan
Demikianlah informasi tentang Ini jenis jenis pernikahan yang dilarang dalam islam! bertentangan dengan konsep pernikahan. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)