BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengizinkan mobil dinas (mobnas) digunakan untuk mudik, oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Namun dengan syarat, mudik dilakukan masih berada di dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
"Boleh asal masih di dalam wilayah Provinsi Bengkulu seperti ke Kabupaten Mukomuko atau ke Kabupaten Kaur," kata Gubernur Rohidin Mersyah.
Namun, selama digunakan mudik oleh ASN, biaya operasional menjadi tanggung jawab pribadi. Termasuk biaya perbaikan jika mobil mengalami kerusakan saat dipakai mudik.
Ditambahkan Gubernur, Pemerintah Provinsi memutuskan untuk mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik karena sebagian kepala OPD yang mendapat fasilitas mobil dinas tidak punya kendaraan pribadi.
"Silakan saja ASN menggunakan mobil dinas. Niat untuk penggunaan mobil tersebut juga baik yaitu untuk bersilaturahmi dengan keluarga," pungkas Rohidin.
Siska Harliana