Apakah Boleh Kuburan Dipasang Keramik? Berikut Penjelasannya Berdasarkan Hadist Rasulullah

Selasa 16-07-2024,21:39 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

1. Liang Lahat Memiliki Ukuran Kedalaman Tertentu

Ketentuan yang pertama adalah liang lahat harus memiliki ukuran kedalaman tertentu. Ketika menggali liang lahat tidak bisa asal-asalan dan seadanya.

Nantinya orang-orang yang menggali kuburan harus mengetahui ukuran dan memperhitungkan kedalamannya agar cukup untuk tubuh jenazah.

Perlu Anda ketahui ketentuan tersebut sudah tercantum dalam hadits riwayat An-Nasa'i dan At Tirmidzi yang dikemukakan oleh Hisyam bin Amr ra.

BACA JUGA:Jika Banyak Utang dan Hidup Tidak Bahagia, Kata Gus Baha Maka Datangilah Kuburan, Apa Maksudnya?

Dalam hadits tersebut pada intinya menjelaskan ketika perang uhud, para sahabat Rasulullah mengeluhkan liang lahat yang dibuat tidak cukup untuk setiap orang.

Kemudian Rasulullah mengatakan untuk menggalinya hingga dalam dan memperbagusnya lalu menguburkannya untuk dua atau tiga jenazah.

Selain itu, dalam buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah juga tertulis ukuran liang kubur.

Untuk ukurannya sendiri yaitu sama dengan tinggi orang dewasa yang melambaikan tangan atau 3,5-4,5 dzira atau 1,62-2,1 m (1 dzira = 46,2 cm).

BACA JUGA:Ada Kuburan Tetap Wangi Meski Sudah Puluhan Tahun, Ternyata Ini Amalannya Semasa Hidup

2. Terdapat Batu Nisan di Atas Kuburan

Selanjutnya bentuk kuburan menurut syariat Islam yaitu terdapat batu nisan di atasnya. Setiap kuburan yang telah dibuat nantinya boleh untuk memberikan batu nisan.

Tentunya batu nisan tersebut berguna sebagai penanda dan para peziarah mudah menemukannya.

Oleh Anas bin Malik ra dalam hadits riwayah Ibnu Majah juga menjelaskan mengenai pemberian nisan.

Dalam hadits tersebut mengatakan bahwa Rasulullah SAW dulu pernah memasang penanda kuburan dengan kayu atau batu.

Untuk kuburan tersebut yang Rasulullah beri tanda merupakan kuburan Utsman bin Mazh'un.

Kategori :