Apakah Boleh Kuburan Dipasang Keramik? Berikut Penjelasannya Berdasarkan Hadist Rasulullah

Selasa 16-07-2024,21:39 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah boleh kuburan dipasang keramik? berikut penjelasannya berdasarkan Hadist Rasulullah.

Setiap disebutkan kata kuburan, umumnya yang terlintas dalam benak pikiran adalah rasa takut, khawatir, dan cemas.

BACA JUGA:Contoh Kuburan yang Sesuai dengan Syariat Islam dan Sunnah Rasulullah

Perasaan inilah yang oleh sebagian kalangan ingin ditepis dan dihilangkan dengan cara membuat kuburan tampak terlihat ramah dengan dibangun (dikijing) dan diperindah dengan keramik agar orang yang melewati kuburan menjadi lebih tenang dan tidak takut. 

Bahkan ada juga yang mengecat kuburan dengan beraneka warna, hingga kuburan yang awalnya menyeramkan, justru dipandang sebagai objek seni yang indah.

BACA JUGA:Hukum Memasang Batu Nisan di Kuburan Menurut Syariat Islam, Bolekah?

Apakah Boleh Kuburan di Keramik?

Jika mengacu pada hadist Rasulullah SAW, hukum mendirikan bangunan seperti menambah semen dan keramik di atas makam adalah makruh. 

Beberapa ulama bahkan berpendapat bahwa mengkeramik kuburan hukumnya adalah haram. Sebab, penambahan keramik akan menyulitkan anggota keluarga lain saat ingin mengubur keluarga yang wafat dalam satu liang lahat.

BACA JUGA:Ini Titik Lokasi Kuburan China Terbesar di Indonesia, Luasnya Tembus 27 Hektar

Perkara tersebut telah dijelaskan dalam salah satu hadist riwayat Ahmad dan At Tirmidzi, dari Jabir bin Abdillah ra:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

Artinya: "Nabi Muhammad SAW melarang mengapur kubur, menulisinya (sebagai tanda), mendirikan bangunan di atasnya, dan menginjaknya." (HR Ahmad dan At Tirmidzi)

Menurut Dr. Musthafa Dib Al-Bugha dalam Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’I, yang dimaksud dengan mengapur kuburan adalah memberi semen, menembok dinding makam, atau menghiasinya dengan marmer.

BACA JUGA:Hukum Membongkar Kuburan dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Menurut Buya Yahya

Dalam syariat Islam, terdapat ketentuan ketika ingin membuat kuburan. Adapun ketentuannya yaitu:

Kategori :