Iklan RBTV

Segini Uang yang Ditemukan KPK Pasca Geledah Rumah Bupati dan Kadis PUPR Rejang Lebong

Segini Uang yang Ditemukan KPK Pasca Geledah Rumah Bupati dan Kadis PUPR Rejang Lebong

KPK temukan uang cash saat menggeledah rumah Kadis PUPR Rejang Lebong--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah bukti terkait kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Salah satunya adalah uang senilai Rp 1 miliar dari rumah kadis PUPR.

Barang bukti susulan itu ditemukan dalam penggeledahan menyusul yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan jika titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu kantor dan rumah bupati.

"Penggeledahan juga dilakukan di kantor dan rumah Kadis PUPR, kantor Dinas Pendidikan dan rumah para pelaku serta saksi terkait," ucap Budi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Budi menjelaskan jika KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 1 miliar, yakni dari rumah Kadis PUPR. 

"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar," jelasnya. 

BACA JUGA:Daftar Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang Januari-Maret 2026

Saat ini seluruh barang bukti yang diamankan dilakukan penyitaan untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Untuk informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:

- Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari 

- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Harry Eko Purnomo

- Pihak dari PT Statika Mitra Sarana, Irsyad Satria Budiman

- Edi Manggala dari CV Manggala Utama

- Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. 

Kasus ini terungkap bermulai dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: