Ada Apa Ini? KPK Lelang 2 Unit HP OPPO Limit Rp 73.000 Terjual Rp 59 Juta
KPK lelang dua unit Hp dan laku terjual Rp 59 juta--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang dua unit telepon genggam hasil rampasan perkara korupsi yang terjual dengan harga hingga Rp 59 juta, atau ratusan kali lipat dari nilai limitnya dari harga awal yakni Rp 73.000.
Diketahui, kedua ponsel tersebut berwarna merah dan hitam sudah berhasil terjual lewat lelang yang digelar pada Rabu (11/3/2026).
Dikayakan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto jika harga limit yang sangat rendah menjadi salah satu daya tarik bagi peserta lelang.
Namun menariknya, Mungki mengakui jika terdapat kejanggalan terkait tingginya nilai penawaran dalam lelang tersebut.
BACA JUGA:Segini Uang yang Ditemukan KPK Pasca Geledah Rumah Bupati dan Kadis PUPR Rejang Lebong
“Memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang,” kata Mungki.
Mungki menuturkan, meski begitu pihak yang memenangkan lelang dua ponsel senilai puluhan juta rupiah itu pun belum melunasi lelang. Namun ia menjelaskan, jika batas waktu pelunasan adalah lima hari kerja setelah penetapan pemenang lelang, yakni pada 18 Maret 2026.
Akan tetapi, karena bertepatan dengan hari libur nasional, maka tenggat waktu diperpanjang hingga 25 Maret 2026. Dan KPK masih menunggu sampai dengan batas terakhir pelunasan biaya lelang
“Kami tetap berharap pemenang lelang komitmen untuk melunasi biaya lelangnya,” kata Mungki.
Ditegaskannya, apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka ia akan dianggap wanprestasi. Dan barang tersebut akan dilelang kembali pada Lelang berikutnya
“Karena kalau tidak dilunasi maka pemenang lelang dianggap wanprestasi, akibatnya uang jaminan yang sudah disetorkan menjadi hangus dan akan disetorkan ke kas negara.
BACA JUGA:Daftar Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang Januari-Maret 2026
Mungki menjelaskan, jika fenomena serupa juga pernah terjadi sebelumnya, yakni pada baju kemeja batik sutra dengan nilai limit Rp 5.000 namun berhasil dilelang hingga Rp 5 juta.
Akan tetapi, pemenang lelang saat itu tidak melunasi kewajibannya sehingga dinyatakan batal. Dan kemudian barang tersebut kembali dilelang ulang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


