BACA JUGA:Asyik, Presiden Jokowi Percepat Pencairan 7 Bansos Ini Sebelum Lebaran 1444 H, Berikut Daftarnya
Ismail melanjutkan, dari sisi kebijakan yang menjadi variable kedua, pemerintah Kota Cilegon masih berpedoman terhadap surat edaran 1975 tentang larangan mendirikan gereja di Kota Cilegon. Padahal, surat edaran itu menurutnya memuat instruksi untuk Kota Serang.
“Dengan dia masih mempedomani ini, dia masih meyakini produk hukum yang diskriminatif ini sebagai dasar hukum, dua variabel,” imbuhnya.
BACA JUGA:Harga BBM Turun Rp 700-Rp 1.800 Per Liter, Ini Harga Terbaru di SPBU Pertamina April 2023
Selanjutnya variabel ketiga, yakni masyarakat. Kata Ismail, representasi masyarakat yang intoleran muncul ke ruang publik mendominasi di Cilegon. Sehingga, otomatis angka indeks kota toleran di Cilegon menjadi yang terbawah di Indonesia.
“Dengan tiga variabel yang masih bermasalah sampai sekarang ini, teman-teman peneliti menyimpulkan dan memberikan skor lebih rendah dari tahun lalu bahkan,” ujar Ismail.
BACA JUGA:Berikut Daftar Nama Honorer Se-Indonesia yang Disebut akan Diangkat ASN Tanpa Tes. Cek Daftar 19
Untuk Depok, ia mengungkapkan, secara skor akhir penilaian tidak mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Namun, kota Cilegon mengalami penurunan secara skor dan posisi.
Pada tahun 2021 Depok mendapat skor 3,577, sementara untuk IKT 2022 skornya 3,610. Adapun Cilegon pada tahun 2021 berada di posisi tiga terendah dengan skor akhir 4,087 dan saat ini mendapat skor akhir 3,227.
BACA JUGA:Lebaran Semakin Dekat, Kapan BPNT Cair? Pastikan Nama Anda Tercatat untuk Pencairan Tahap Kedua