JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Tidak lama lagi para karyawan akan menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Khusus untuk ASN, mereka sudah menerima THR sejak beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Ini 10 Kota Paling Tidak Toleran, Cek Kota Anda
Ketentuannya, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan. Perusahaan akan dijatuhkan sanksi berat, jika mengabaikan kewajiban ini.
BACA JUGA:Berikut Daftar Nama Honorer Se-Indonesia yang Disebut akan Diangkat ASN Tanpa Tes. Cek Daftar 21
Sanksi ke pengusaha bila tidak mau membayar THR diberikan berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Mulai Diantar ke Rumah Penerima, Ini Jadwal 19 Kecamatan di Bengkulu Utara
Karenanya jika menjadi korban tidak menerima THR atau mendapat bayaran THR tidak sesuai ketentuan, silakan membuat laporan.
BACA JUGA:Asyik, Presiden Jokowi Percepat Pencairan 7 Bansos Ini Sebelum Lebaran 1444 H, Berikut Daftarnya
Laporan ini bisa disampaikan langsung dengan mendatangi posko-posko laporan yang disiapkan pemerintah derah atau membuat laporan secara online.
BACA JUGA:Harga BBM Turun Rp 700-Rp 1.800 Per Liter, Ini Harga Terbaru di SPBU Pertamina April 2023